Dua tersangka diamankan di Mapolres Ogan Ilir. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku berinisial FY 42 tahun, warga Desa Sri Dalam, dan RY 20 tahun, warga Desa Belanti, ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di Desa Tanjung Temiang, Senin 8 September 2025 malam.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu seberat brutto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Surya menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya ditetapkan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Kami juga sudah melakukan tes urine dan saat ini tengah mendalami jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tambahnya.
Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau bandar besar yang berada di atas kedua tersangka.
Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir dapat ditekan dan diputus mata rantainya.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Surya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar