Home

Rabu, 10 September 2025

Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula

Tiga terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 10 September 2025 siang. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda replik atau tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Sebagai informasi, replik adalah tanggapan JPU atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Ketua Tim JPU dipimpin M. Assarofi menegaskan bahwa jaksa tetap pada tuntutannya.

"Menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Assarofi pada sidang yang digelar Rabu 10 September 2025.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar terhadap terdakwa Rabu dipidana penjara 1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," ucap Assarofi.

Dilanjutkannya, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya dituntut pidana penjara lebih ringan.

"Menuntut agar terdakwa Meryadi dan Nasrowi dihukum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," ucap JPU.

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Senin 15 September 2025 mendatang. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula

Tidak ada komentar:

Posting Komentar