Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, saat diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Seorang pelaku berhasil diamankan dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, yaitu, MJ, 19 tahun, warga Kelurahan Tanjung Raja Timur Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, AIPDA Fitra Hadi mengungkapkan, pelaku diamankan pada 11 Oktober 2025 lalu di rumahnya di Kelurahan Tanjung Raja Timur.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/375/X/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMSEL, tanggal 7 Oktober 2025," jelasnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Adapun kasus ini berawal dari pelaku yang menjalin hubungan kekasih dengan seorang remaja putri, berinisial Mawar, warga Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Pada tanggal 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam rumah pelaku yang berada di salah satu komplek perumahan di Kelurahan Tanjung Raja Timur terjadi tindak pidana persetubuhan.
"Mulanya pelaku MJ mengajak korban ke rumahnya. Saat dirumah pelaku, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh," terangnya.
Dijelaskan Fitra, awalnya korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk korban dan berkata akan bertanggung jawab. Pada saat melakukan persetubuhan, pelaku merekam menggunakan handphonenya.
"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali," lanjutnya.
Namun, pada suatu hari, korban mencoba menjauhi pelaku. Dikarenakan pelaku tidak terima dijauhi oleh korban, sehingga pelaku mengancam korban akan memviralkan video asusila mereka.
"Mengetahui video asusila korban dengan pelaku ingin diviralkan, akhirnya korban melaporkan ke orang tuanya," katanya lagi.
Dan pada 1 Oktober 2025 lalu, orang tua korban mendapat kiriman video asusila antara korban dan pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Ogan Ilir.
"Pelaku pun kini diamankan bersama barang bukti satu unit HP Merk Realme C15 warna biru," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Ancam Sebar Video Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur, Pemuda Ditangkap Sat Reskrim Polres Ogan Iir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar