Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. (Sumber : koranpalpres.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka berinisial SA 35 tahun, warga Dusun III Desa Kandis I, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah klip bening sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,95 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja segera melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 10.35 WIB, petugas mendapati tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti sabu tersebut.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba," paparnya, Selasa 21 Oktober 2025.
"Ini adalah bentuk komitmen Polres Ogan Ilir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Iptu A. Surya Atmaja.
Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti.
Selanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, mengambil urine tersangka, serta melakukan gelar perkara.
"Rencana tindak lanjut kita, pengiriman barang bukti dan urine ke Labfor, pelimpahan berkas perkara ke JPU, serta pengembangan terhadap jaringan tersangka lainnya," terangnya.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Yang pasti, ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ogan Ilir dalam mendukung program Polri Presisi menuju Ogan Ilir bebas dari narkoba," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kandis Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku dan Barang Buktinya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar