Kasat Reskrim polres Ogan Ilir AKBP Mukhlis. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan orang pria seorang pria berinisial I dan J, yang diketahui merupakan oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Keduanya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa diancam dan dimintai uang oleh pelaku.
Dari hasil pengamanan, polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 9,5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan.
“Sebelum diamankan, tersangka sempat mengancam korban akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran. Intinya, korban diancam akan didemo jika tidak memberikan sejumlah uang,” ungkap AKP Mukhlis kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Korban pemerasan diketahui bernama Hipni, yang menjabat sebagai Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya.
Merasa tidak bersalah dan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik, korban kemudian berniat menemui tersangka.
Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan korban agar menyerahkan uang.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, salah satu dari mereka, berinisial I, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam aksi pemerasan dan akhirnya dilepaskan. Sementara itu, tersangka J ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Tersangka J dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Mukhlis.
Ia menambahkan, barang bukti dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapapun yang melanggar hukum,” ujar Mukhlis menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Oknum LSM di Ogan Ilir Ditangkap Polisi karena Memeras Kepala Desa, Terancam 9 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar