Home

Selasa, 25 November 2025

Polsek Muara Kuang Ungkap Kasus Pencurian Sawit Berulang, Satu Pelaku Diamankan


OGAN ILIR, - Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan secara berulang atau berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 20 November 2025, setelah sebelumnya pihak perusahaan PT. OKI Tania Pratama melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di Blok D11 Divisi 4, Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Muara Kuang IPTU Rangga Saputra, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial H 19 tahun, warga Desa Beringin Dalam.

Sementara tiga rekannya yaitu Sulis, Singatupang, dan Agus melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keempat pelaku diketahui mengambil 27 janjang buah sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) milik perusahaan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut hasil curian.

Saat kejadian, pelaku H berhasil diamankan oleh petugas keamanan perusahaan beserta barang bukti berupa 5 janjang buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol, dan rangkaian kayu pengangkut buah sawit. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil kabur ke arah perkebunan.

Dari hasil interogasi, pelaku H mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak delapan kali bersama rekan-rekannya. Atas kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp.2.430.000.

Penyerahan pelaku dan barang bukti dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak perusahaan kepada pihak Polsek Muara Kuang.

Proses penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Rangga Saputra bersama Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang AIPDA Efri Juliansyah, beserta anggota.

Kapolsek Muara Kuang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan mengejar para pelaku lainnya yang melarikan diri. Keamanan masyarakat dan dunia usaha adalah prioritas kami,” ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara barang bukti telah disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Polsek Muara Kuang juga telah menerbitkan DPO terhadap ketiga pelaku lainnya. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar