Home

Senin, 24 November 2025

Rampok Uang Senilai Puluhan Juta Rupiah di Ogan Ilir, Pria Ini Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Tak Ditahan

H.M (65), warga Dusun III RT 5, Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir digiring ke jeruji besi Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , H.M 65 tahun, warga Dusun 3 RT 5, Desa Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir digiring ke jeruji besi Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir.

Ia ditangkap, setelah melakukan aksi perampokan atau tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 (2) ke 1, ke KUHP atau Pasal 368 (1).

Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, kronologis kejadian pada hari Jumat, 21 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

Korban Hendriadi 42 tahun, warga Tanjung Serian keluar dari rumah Roy setelah menerima sisa uang pembayaran rumahnya sebesar Rp.73.500.000 yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

Di luar rumah tersangka H.M dan L.H menunggu, dan langsung menarikan kantong plastik yang berisi uang tersebut.

Tersangka H.M memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tersangka L.H mencakar korban.

Kantong plastik tersebut sobek dan uang berhamburan, korbanpun berlari meninggal kedua tersangka. Uang tersebut diambil oleh kedua tersangka.

Sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Tanjung Raja dipimpin Kapolsek AKP Zahirin di dampingi Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar berserta unit reskrim team rajawali memeriksa TKP.

Polisi menemukan kantong plastik warna hitam yang sobek dan dua kertas lebel uang bertuliskan lima juta.

Sekira pukul 20.30 WIB, Polisi menuju Desa Tanjung Serian dan menemukan kedua tersangka berada di rumah Kades.

Polisi menanyakan keberadaan uang yang diambil kedua pelaku, dan pelaku menyerahkan uang senilai Rp.72.800.000.

Kedua tersangka mengaku tidak tahu sisa uang senilai Rp.600.000, mereka hanya menggunakan uang seratus ribu rupiah untuk beli BBM.

"Keesokan harinya, Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, kita memberikan surat penangkapan kepada tersangka H.M," paparnya.

"Sedangkan tersangka L.H tidak dilakukan penangkapan karena dijaminkan oleh pihak keluarga dengan pertimbangan memiliki bayi umur 2 bulan," pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Rampok Uang Senilai Puluhan Juta Rupiah di Ogan Ilir, Pria Ini Ditangkap Polisi, dan Satu Pelaku Tak Ditahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar