OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Ratusan warga Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Ogan Ilir, Kamis 27 November 2025 siang.
Warga menuntut agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala Sriwijaya ditolak dan mendesak Kepala Desa atau Kades Tanjung Baru dicopot dari jabatan sebagai Kades.
Aksi demo warga ini disambut langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang didampingi Kepala Dinas Perkimtan, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan tegas, Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan bahwa kewenangan pencabutan HGU PT Gembala Sriwijaya ada di pemerintah pusat.
"Kita sudah menyurati PT Gembala pada Agustus lalu. Alhamdulillah, kabar baiknya, yang OSS (Online Single Submission atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik red) yang awalnya terbit secara otomatis, kini tertunda," terang Panca.
Diterangkan Bupati, awalnya ada tiga izin pengelolaan lahan oleh PT Gembala Sriwijaya dan dua diantaranya sudah keluar, kini tertunda.
"Ya, mungkin saja karena surat yang dikirim Pemkab pada Agustus lalu. Ini kan salah satu tahapannya sudah dilalui," paparnya.
"Yang jelas kalau soal perpanjangan HGU itu wewenang pemerintah pusat. Pemkab Ogan Ilir hanya merekomendasikan," tegas Panca.
Pemkab Ogan Ilir katanya, ingi memastikan komitmen kepada PT Gembala bahwa apa yang didapat dari pemerintah, baik itu PAD, kontribusi kepada masyarakat apabila HGU diperpanjang.
"Dan kami ingin komitmennya tertulis agar benar-benar berdampak kepada masyarakat," kata Bupati.
Pihak Pemkab Ogan Ilir katanya, sudah menyampaikan berulang kali bahwa kalau bisa jangan di bidang perkebunan lagi, harus jadi sumber PAD di luar perkebunan.
"Adanya HGU itu kalau bisa lahan yang ada, bisa digunakan untuk menunjang program bapak Presiden," imbuhnya.
Terkait tuntutan warga yang mendesak Bupati Ogan Ikir untuk mencopot Kepala Desa Tanjung Baru dengan memberi waktu 2×24 jam.
Bupati Ogan Ilir mengaku tidak bisa dilakukan semudah apa yang disampaikan massa.
"Kalau misalnya diberhentikan, artinya Bupati yang melanggar hukum karena memberhentikan secara semena-mena," ucap Panca.
Ia mempersilakan massa melaporkan dugaan pelanggaran Kepala Desa ke Inspektorat, Polres, bahkan ke Kejari Ogan Ilir.
"Untuk memberhentikan itu harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa benar bersalah. Tidak bisa Bupati semena-mena," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Ratusan Warga Tanjung Baru Tolak HGU PT Gembala Sriwijaya dan Desak Copot Kades, Bupati Ogan Ilir Sampaikan Ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar