Pelaku saat diamankan di Polsek Tanjung Raja
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku yakni Arifin 61 tahun, warga Desa Talang Dukun, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi yang akurat terkait keberadaan tersangka.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, bersama anggota Team Rajawali.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai baju kaos berkerah warna coklat yang berbalur darah.
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan rumah seorang warga desa setempat. Korbannya adalah Rapik 46 tahun, warga yang sama.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata kanan serta luka pada bagian hidung.
Luka tersebut terjadi setelah korban dipukul sebanyak tiga kali oleh pelaku menggunakan tangan kanan, yang menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan penyidik, penganiayaan dipicu oleh persoalan penagihan uang hasil penjualan timbangan yang sebelumnya dijualkan oleh korban kepada pelaku.
"Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan fisik," kata Zahirin.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Raja telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan atau mindik guna proses hukum lebih lanjut.
"Polsek Tanjung Raja akan berupaya menindak cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Berawal dari Jual Beli Timbangan, Warga Talang Dukun Ini Berakhir Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar