Home

Kamis, 25 Desember 2025

BKPSDM Angkat Bicara Terkait Oknum Kades Aktif di Ogan Ilir Dikukuhkan PPPK Paruh Waktu

BKPSDM Ogan Ilir angkat bicara Terkait Oknum Kades Aktif di Ogan Ilir Dikukuhkan PPPK Paruh Waktu. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir angkat bicara.

Ini terkait Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Ogan Ilir yang dikukuhkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

"Akan kami panggil yang bersangkutan (oknum kades) untuk memilih salah satu sesuai dengan edaran  Bupati nomor 684 tahun 2025," ujar Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Efendi, Rabu 24 Desember 2025.

Isi edaran Bupati Ogan Ilir, tersebut adalah :

1. Berkenaan dengan terdapatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rangkap jabatan menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa/Badan Permusyawatan Desa, maka untuk menghindari terjadinya perbedaan pemahaman. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan PPPK, tetapi BPD diharapkan independen dari pengaruh eksekutif/Pemerintah, maka keberadaan PPPK di BPD bisa mengganggu fungsi check and balance antara BPD dan Kepala Desa.

b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 9 Ayat 2 menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan Pasal 24 Ayat 1 huruf d menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, BAB VIII Disiplin pada Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1), selaras dengan Perjanjian Kerja Bupati Ogan Ilir dengan PPPK pada Pasal 5 ayat 5 huruf e, bahwa PPPK dilarang merangkap jabatan lain yang mengganggu jam kerja sebagai PPPK.

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, pada Pasal 7 ayat 1 Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah Pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa.

e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa konflik kepentingan Pejabat Pemerintah tertentu bersumber diantaranya adalah pekerjaan diluar pekerjaan pokok dan hubungan dengan rangkap jabatan.

f. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.3.5/1751/BPD, Tanggal 30 April 2025, menyatakan bahwa dalam hal terdapat Kepala Desa atau Perangkat Desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan.

2. Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. PPPK yang merupakan ASN wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik.

Kepala Desa/Perangkat Desa/BPD merupakan jabatan yang banyak dipengaruhi oleh kepentingan golongan dan politik, hal ini melanggar dari disiplin ASN agar wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan politik.

Pada saat ASN menjadi diangkat Kepala Desa/Perangkat Desa/BPD yang akan mempengaruhi netralitas ASN dalam masyarakat.

b. PPPK yang melaksanakan pekerjaan diluar pekerjaan pokok dan merangkap jabatan sebagai perangkat desa, kepala desa dan jabatan yang lain yang berpotensi pada konfilik kepentingan.

Adanya rangkap jabatan secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja PPPK dalam melaksanakan tugas yang telah menjadi kewajibannya, dan akan memungkinkan terjadinya pengabaian terhadap tugas pokoknya sebagai PPPK.

c. Mengingat setelah diangkat menjadi PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK.

sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap jabatan.

PPPK diberikan pilihan untuk memilih salah satu jabatan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan yang akan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya baik sebagai ASN maupun jabatan sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa/BPD.

d. bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,

pada pernyataan tersebut telah jelas bahwa sebagai PPPK terikat pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan dalam jangka waktu yang telah disepakati,

maka wajib bagi PPPK untuk mematuhi perjanjian yang telah disepakati tersebut, dimana dalam perjanjian kerja sudah ada hukuman disiplin yang mengikat dalam pelaksanaan tugas sebagai PPPK.

"Intinya nanti, Kepala Desa itu akan kita suruh pilih, apakah pilih sebagai PPPK Paruh Waktu atau sebagai Kades," pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Terkait Oknum Kades Aktif di Ogan Ilir Dikukuhkan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Bilang Begini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar