Home

Selasa, 16 Desember 2025

Nekat Mencuri Minyak Solar, Pria ini Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu


OGAN ILIR, - Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Minggu, 14 Desember 2025, sekira pukul 01.00 WIB.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 00.45 WIB di pekarangan rumah korban atas nama Ahmad Rifki Bin Arifin yang beralamat di Jalan Pendidikan Dusun 3 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku dengan nekat mencuri dua derigen berisi minyak solar milik korban.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial CP 34 tahun.

Menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, bersama Team Rimau Batu bergerak cepat menuju Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua derigen berisi minyak solar dengan total kapasitas 90 liter.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Tanjung Batu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar