Home

Rabu, 03 Desember 2025

Ngaku Dijebak dan Diancam Pakai Video Asusila, Kades di Ogan Ilir Laporkan Warganya ke Polisi

Kepala Desa Ulak Segara, Endang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Selasa (2/12/2025). Endang mempolisikan salah seorang warganya terkait perkara pengancaman. (Sumber : sripoku.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sripoku.com , Seorang kepala desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melaporkan warganya sendiri karena merasa telah dijebak dan diancam.

Pelapor bernama Endang itu merupakan Kepala Desa Ulak Segara di Kecamatan Rambang Kuang.

Sebelumnya, Endang divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung atas pelanggaran pidana Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Merasa dicemarkan nama baiknya selama ini, Endang pun memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjeratnya.

Berawal pada Desember 2022 lalu, Endang mengaku diminta menandatangani surat rekomendasi suatu kegiatan perkuliahan milik seorang mahasiswi warga Ulak Segara berinisial ST.

Endang yang sedang berada di Palembang, diminta singgah ke Hotel Ilaya di Indralaya karena ST sedang berada di sana bersama rekan-rekannya.

"Alasan dia (ST) minta tanda tangan di Indralaya biar lebih cepat langsung ke kampus. Jadi tidak perlu ke desa karena jaraknya jauh, bolak-balik bisa empat jam," ungkap Endang, Selasa (2/12/2025).

Bertolak dari Palembang, Endang pun menjumpai ST di Hotel Ilaya.

Sesampainya di depan salah satu kamar hotel, Endang mengaku tangannya ditarik ST masuk ke kamar dan pintu dikunci dari dalam.

"Si ST ini melepas pakaiannya, sehingga di luar kesadaran saya ikut menjadi khilaf," tutur Endang.

Seminggu setelah pertemuan dengan ST, Endang didatangi salah seorang warganya berinisial SR.
Kepada Endang, SR meminta agar disertakan dalam struktur Pemdes Ulak Segara.

SR meminta agar dirinya diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).

SR juga menunjukkan tangkapan layar video persetubuhan Endang dan ST.

"Saya diancam, kalau tidak mengangkat SR sebagai Sekdes, video itu akan disebarkan," ujar Endang.

Kedua orang itu datang ke Hotel Ilaya, di mana SR menaruh kamera di salah satu kamar yang dipesannya.

Kemudian ST diminta membujuk Endang untuk datang.

Belum lama ini, ST juga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara selama dua bulan.

Perkara pengancaman ini pun dilaporkan Endang ke Polres Ogan Ilir.

"Saya minta pelaku diproses karena sudah mencemarkan nama baik, merusak reputasi saya. Keluarga saya hancur," kata Endang.

Laporan Endang kini sedang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Ansori mengatakan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Masih lidik. Saksi-saksi terkait perkara ini akan dipanggil," kata Herman. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul : Ngaku Dijebak dan Diancam Pakai Video Asusila, Kades di Ogan Ilir Laporkan Warganya ke Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar