Home

Senin, 22 Desember 2025

Polres Ogan Ilir Berhasil Amankan Pria yang Edarkan Barang Haram di Kecamatan Kandis

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kandis Ogan Ilir. (Sumber : koranpalpres.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari koranpalpres.com , Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Rabu, 17 Desember 2025.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun 2 Desa Kandis 2 kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan kebenaran informasi, pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial AD alias Kot di dalam rumahnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram.

Selain itu juga, petugas mengamanankan satu buah kotak isi staples, satu buah celana pendek, serta satu unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika," katanya, Senin 22 Desember 2025.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tegas IPTU Surya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

"Ya apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di koranpalpres.com dengan judul : Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Narkoboy di Kecamatan Kandis Ogan Ilir, Ini Tampang Pelaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar