Home

Sabtu, 20 Desember 2025

Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tanjung Raja Utara, Dua Pengedar Diamankan


OGAN ILIR, - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RA 40 tahun dan HI 35 tahun yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kopral Abu Bakar, Lingkungan 2, RT 3, Tanjung Raja Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sekop plastik, dua unit uang tunai dengan total Rp 380.000, satu unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Kami selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kedua tersangka ini diduga sebagai pengedar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berhasil,” jelas IPTU Surya Atmaja.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.

Selain itu, Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya.

Polres Ogan Ilir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar