Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, saat menyerahkan SK kepada perwakilan peserta yang dilantik di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu Ogan Ilir, Tanjung Senai. (Sumber : palpos.id)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir meresmikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.
Kegiatan peresmian tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu Ogan Ilir, Selasa, 23 Desember 2025.
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, dalam sambutanya menyampaikan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang diresmikan mencapai 2.429 orang.
Mereka diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik serta meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah.
Bupati Ogan Ilir melalui Wakil Bupati menekankan agar seluruh PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan ikhlas, tekun, dan penuh tanggung jawab.
Ia mengingatkan agar peresmian ini tidak justru membuat kinerja menurun, melainkan harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik.
“Jangan sampai dengan adanya peresmian ini, kinerja PPPK malah berkurang. Justru harus semakin baik dan semakin profesional,” tegas Ardani.
Dari total 2.429 PPPK paruh waktu tersebut, sebanyak 660 orang merupakan tenaga kesehatan.
Keberadaan tenaga kesehatan ini dinilai sangat strategis karena tersebar di seluruh desa dan kelurahan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, Ardani berpesan agar seluruh PPPK paruh waktu mampu bekerja sebaik-baiknya, peka terhadap setiap situasi di tengah masyarakat, serta benar-benar memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
Peran mereka diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ardani juga menjelaskan bahwa berdasarkan petunjuk pemerintah pusat, masa kerja PPPK paruh waktu ini berlaku selama satu tahun.
Setelah masa kerja tersebut berakhir, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak kerja ke depannya.
“Kita tentu berharap setelah satu tahun, semuanya dapat diperpanjang. Oleh karena itu, kami sangat berharap peran dan manfaat dari PPPK paruh waktu ini benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKDSDM Kabupaten Ogan Ilir, Welson Effendi, mengungkapkan bahwa terdapat delapan orang PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri atau tidak melengkapi berkas administrasi.
Ia menegaskan bahwa kinerja seluruh PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali.
“Untuk kinerja akan kita evaluasi setiap tiga bulan sekali, dengan masa kerja satu tahun,” kata Welson Effendi. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Resmikan 2.429 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir, 8 Peserta Dinyatakan Mundur

Tidak ada komentar:
Posting Komentar