Home

Rabu, 07 Januari 2026

Pemkab Ogan Ilir Resmi Tetapkan UMK Tahun 2026 Sebesar Rp 3.942.963, Naik 7,10 Persen

Foto : ilustrasi
 
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Pemkab Ogan Ilir resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menerangkan besaran UMK Ogan Ilir mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026.

"Untuk UMK Ogan Ilir tahun ini sebesar Rp 3.942.963. Kita ikut UMP Sumsel," kata Panca, Senin (5/1/2026).

Saat ini Ogan Ilir belum memiliki Dewan Pengupahan.

"Jadi UMK Ogan Ilir ikut naik 7,10 persen. Persentase kenaikanya sama seperti UMP Sumatera Selatan," terang Panca.

Sebelumnya Gubernur H. Herman Deru mengumumkan UMP Sumatera Selatan pada 2026 naik menjadi Rp 3.942.963.

Ketetapan UMP ini diumumkan melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19  Desember 2025.

Dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19  Desember 2025.

"Dengan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025, UMK Ogan Ilir naik sebesar Rp 261.392, di mana tahun 2025 UMK-nya sebesar Rp 3.681.571," jelas Panca. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Pemkab Ogan Ilir Resmi Tetapkan UMK Tahun 2026 Sebesar Rp 3.942.963, Naik 7,10 Persen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar