OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali tetapkan. Tersangka kasus mafia tanah yang menjerat Mantan Kades di Ogan Ilir dan Muara Enim.
Kali ini Kejari menetapkan mantan kades yang juga seorang anggota DPRD Ogan Ilir aktif Yansori.
Atas perbuatannya, Yansori dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Subsider, Yansori juga dijerat Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini, Yansori telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Januari hingga 25 Januari 2026,” kata Kejari Ogan Ilir Musa, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah tersebut.
Adapun kasus penyerobotan tanah ini melibatkan empat desa di dua kabupaten, yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi yang berada di Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni mantan Kepala Desa Kayuara Batu, Lukman, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp10,5 miliar. Dari jumlah tersebut, tersangka Yansori telah melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp 600 juta.
Sementara total uang yang telah dititipkan oleh para pihak terkait ke rekening penampungan Kejari Ogan Ilir mencapai Rp 742 juta.
Sebelumnya Yansori telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan, keterangan para saksi, serta rangkaian gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Yansori dalam perkara tersebut sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Hingga kini, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 62 orang.
Dalam kasus tersebut, Yansori diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah negara yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, tersangka juga diduga membantu menjual tanah negara tersebut kepada sejumlah pihak dan menerima keuntungan berupa fee dari transaksi ilegal.
Sebagaimana diketahui Penjemputan paksa terhadap Yansori tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara.
Peristiwa penjemputan paksa itu terjadi saat Yansori tengah mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Ogan Ilir dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026).
Aksi penegakan hukum tersebut berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya.
“Karena selalu mangkir, penyidik terpaksa melakukan penjemputan. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, Yansori kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Musa kepada awak media. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Resmi Tersangka, Ys Anggota DPRD Ogan Ilir Aktif Terancam 20 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar