Home

Selasa, 20 Januari 2026

Sapi Berkeliaran di Jalan Masih Resahkan Warga, Satpol PP Ogan Ilir Tegaskan Soal Ganti Rugi

Gerombolan sapi berkeliaran di ruas jalan provinsi wilayah Kecamatan Tanjung Batu pada Senin (19/1/2026) pagi. Keberadaan hewan ternak kaki empat di jalan raya ini sangat mengganggu dan membahayakan keselamatan pengendara. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel khususnya di Kecamatan Tanjung Batu masih resah dengan persoalan gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan raya.

Tak hanya berkeliaran di jalan, gerombolan sapi juga dilaporkan pernah merusak tanaman di pekarangan rumah warga.

Seperti di Desa Bangun Jaya dan Tanjung Tambak, belasan ekor sapi berkeliaran dan bahkan setop di tengah jalan.

Hal ini membuat pengendara kesal karena tak ada tindakan dari pemilik ternak.

"Sapi dibiarkan jalan-jalan di jalan raya, bisa bikin orang (pengendara) celaka," kata seorang warga bernama Mas'ud, Senin (19/1/2026).

Selain jalan-jalan di jalan raya, gerombolan sapi ini juga dilaporkan pernah merusak tanaman di pekarangan rumah warga.

"Masuk halaman rumah, merusak tanaman, juga sering. Belum lama ini ada yang upload di Facebook, video sapi masuk toko baju di Tanjung Batu," ungkap Mas'ud.

Bagi pengendara roda dua, keberadaan gerombolan sapi ini menjadi momok karena sangat membahayakan.
Tak sedikit peristiwa kecelakaan melibatkan sepeda motor yang terjadi akibat menghindari hewan kaki empat tersebut.

"Kalau motor kecelakaan tunggal gara-gara sapi ini sudah pernah juga. Motor rusak, orangnya (pengendara) luka-luka, kasihan. Pemerintah atau pihak terkait harus cepat ambil tindakan," ujar Arifin, seorang pedagang bensin eceran di Desa Tanjung Tambak.

Merespon keluhan masyarakat terkait hewan ternak yang mengganggu ketertiban umum, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan surat edaran.

Kasatpol PP Ogan Ilir, Kapidin mengungkap banyak laporan masyarakat hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran, terutama di jalan raya.

"Sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sudah ada beberapa kasus kecelakaan akibat hewan kaki empat keliaran di tempat bukan semestinya," kata Kapidin dihubungi terpisah.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan, ada beberapa poin yang tercantum, di antaranya :

1.Imbauan Kepada Pemilik Ternak Kaki Empat

a.Setiap pemilik hewan ternak harus mengurus, menjaga atau memelihara hewan ternak agar tidak mengganggu kepentingan dan sarana umum, keselamatan umum, tanaman dan perkarangan masyarakat.
b.Hewan ternak berkaki empat harus disediakan lahan penggembalaan milik sendiri atau milik orang lain yang telah memperoleh izin.
c.Setiap peternak atau pemilik hewan ternak berkaki empat melakukan kegiatan pengembalaan wajib dijaga sehingga tidak terlepas dan mengganggu ketertiban umum.

2.Larangan Terhadap Pemilik Ternak Kaki Empat

a.Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada lokasi penghijaun, reboisasi dan pembibitan baik untuk dikelolah oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.
b.Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi wisata, lapangan olahraga dan tempat lain yang dikelola dan dipelihara secara rutin.
c.Membiarkan atau melepas atau menggembalakan ternak sehingga berkeliaran di jalan raya dan atau tempat lainnya yang dapat mengganggu keselamatan dan atau kelancaran pengguna jalan.

"Terhadap pengerusakan oleh hewan ternak yang merugikan pihak lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. Dan pihak peternak atau pemilik ternak berkewajiban mengganti rugi atas kerusakan tersebut," jelas Kapidin.

Dilanjutkannya, surat edaran ini dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang standar operasional prosedur dan kode etik Satuan Polisi Pamong Praja.

Serta Pasal 60, 61 dan 62 Perda Ogan Ilir Nomor 9 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kami juga minta para kepala desa dan lurah untuk menyampaikan imbauan ini kepada semua pemilik hewan ternak berkaki empat yang berada di wilayah masing-masing di Ogan Ilir," kata Kapidin. oganilirterkini.co.id

Artikel ini terlah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Sapi Berkeliaran di Jalan Masih Resahkan Warga, Satpol PP Ogan Ilir Tegaskan Soal Ganti Rugi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar