Home

Minggu, 01 Februari 2026

Curi Motor Teman Lalu Digadaikan untuk Bayar Utang dan Belanja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian sepeda motor milik warga Desa Ulak Kerbau Baru, saat diamankan Polsek Tanjung Raja. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Ulak Kerbau Baru, Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelakunya, Arafik alias Syafik, 38 tahun, warga Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon Provinsi Banten, yang bertempat tinggal di Desa Penyandingan, Sungai Pinang, Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus ini, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Agus Tembak, pada Jumat, 30 Januari 2026 pada pukul 16.00 WIB.

Menurut Agus Tembak, penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota Polsek Tanjung Raja yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Penyandingan.

"Setelah dipastikan kebenarannya, lalu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang buktinya, malam tadi," terangnya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2011 dengan Nomor Polisi BG 6973 TW.

Pencurian sepeda motor tersebut, dilakukan pelaku pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 lalu, sekitar pukul 08.45 WIB di Desa Ulak Kerbau Baru, Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Modus operandinya, pelaku menemui korbannya Hendri, 40 tahun, dirumahnya di Dusun 3 RT 5 Desa Ulak Kerbau Baru, untuk meminta diantarkan ke rumah saudaranya.

Korban pun mengantar pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, milik ayahnya, Salahuddin Kohar.

Di tengah jalan, korban berhenti untuk membeli rokok dan meminta pelaku menunggu. Ketika korban hendak kembali ke motor, korban melihat pelaku telah memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

"Setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut. Ketika pelaku melarikan sepeda motor korban, terekam CCTV. Korban pun melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Tanjung Raja," tuturnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku, bahwa sepeda motor tersebut digadaikannya seharga Rp 900.000. Yang mana, uangnya digunakan pelaku untuk membayar utang dan belanja.

"Untuk penadahnya sudah melarikan diri," tutupnya. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Curi Motor Teman Lalu Digadaikan Rp 900 Ribu untuk Bayar Utang dan Belanja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar