Pelaku saat diamankan di Polsek Indralaya
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.id , Jajaran Polsek Indralaya mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026. Pelaku berhasil diamankan diketahui bernama JS 33 tahun seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kapolsek Indralaya, Junardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / I / 2026 / Sumsel / Res OI / Sek IND, tertanggal 26 Januari 2026.
Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban yang terjadi di wilayah hukum Polsek Indralaya.
Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Tempat kejadian perkara berada di Perumahan Golden Hill, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
"Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 5315 TAD," kata Junardi. Jumat, 20 Februari 2026.
Kronologis penangkapan bermula pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saat anggota Polsek Indralaya menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Timbangan.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan bersama anggota Singo Layo.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor milik korban," tambah Junardi.
Namun, sepeda motor tersebut kemudian ditinggalkan di wilayah Kelurahan Timbangan.
Pelaku beralasan dirinya merasa di dalam sepeda motor tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu dan mengaku curiga telah dijebak oleh pemilik kendaraan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor masih dalam proses pencarian.
Polisi telah mengamankan tersangka di Mapolsek Indralaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.id dengan judul : Polsek Indralaya Ungkap Kasus Penggelapan Motor di Golden Hill, Tersangka Ngaku Dijebak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar