Dua tersangka pengedar sabu dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (16/3/2026) pagi. Keduanya diduga hendak mengedarkan sabu untuk malam takbiran. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Polisi membekuk dua pengedar sabu yang hendak bertransaksi pada Minggu (15/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan, kedua tersangka diamankan beserta barang bukti sabu.
"Barang buktinya 12 paket sabu seberat 2,09 gram," kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (16/3/2026).
Kedua tersangka yang diamankan yakni A 41 tahun dan N 21 tahun.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang diamankan yakni handphone, sepeda motor dan uang tunai Rp 132 ribu diduga hasil penjualan sabu.
"Para tersangka merupakan pengedar. Saat akan diamankan, keduanya diduga sedang menunggu pembeli narkoba. Aktivitas peredaran tersebut diduga berlangsung hingga malam takbiran," terang Surya.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru sekali mengedarkan sabu.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Ogan Ilir , Polisi Amankan 12 Paket Sabu Siap Edar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar