Home

Sabtu, 07 Maret 2026

Jual Lahan Nawacita, Mantan Kades Kayuara Baru Ogan Ilir Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Kades Kayuara Baru, Ogan Ilir Lukman selesai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang. (Sumber : detik.com)

PALEMBANG, - Dikutip dari detik.com , Mantan Kepala Desa (Kades) Kayuara Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Lukman dituntut 6 tahun penjara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan penjualan lahan negara secara ilegal. Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pledoi.

Dalam kasus tersebut, JPU menilai terdakwa Lukman, terbukti secara dan meyakinkan memperkaya diri sendiri dari hasil penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu.

Selain itu, JPU juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai akibat perbuatan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 10,5 miliar. Selain itu jaksa juga menemukan potensi kerugian berupa hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 14 miliar akibat tidak dipenuhinya kewajiban administrasi.

"Menuntut terdakwa Lukman dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Palembang, Rabu (4/3/2026).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Lukman yakni terbukti melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.

Lukman juga diduga memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 4,2 miliar dari praktik penjualan lahan negara.

Uang tersebut disebut tidak hanya dinikmati secara tunai, tetapi digunakan untuk membeli sebidang tanah di Jalan Patra Tani, Desa Segayam, Kabupaten Muara Enim, membangun rumah kost-kostan, serta membeli dua unit mobil untuk kepentingan pribadi.

Sehingga Jaksa juga turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp 10,5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilainya tidak mencukupi, Lukman terancam tambahan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, terdakwa Lukman saat masih menjabat sebagai Kades Kayuara Baru, Lukman diduga menerbitkan SPH palsu untuk melegalkan penguasaan lahan tersebut.

Hasil penelusuran, jaksa mengungkap sedikitnya empat desa terdampak, yakni Desa Bakung dan Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Mulya Abadi di Muara Enim.

Modus yang digunakan dinilai sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan adanya aliran gratifikasi kepada sejumlah perangkat desa.

Ironisnya, lahan yang dikuasai secara ilegal itu sebelumnya merupakan bagian dari program Nawacita untuk ketahanan pangan nasional.

Namun lahan tersebut justru dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga dengan total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp29 miliar. Kini, lahan tersebut telah berubah fungsi dan ditanami kelapa sawit. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul : Jual Lahan Nawacita, Eks Kades di Ogan Ilir Dituntut 6 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar