Pengedar sabu di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan, diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Seorang pria berinisial ER, 29 tahun, warga Desa Ibul Besar 2 Pemulutan, berhasil diamankan petugas lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Jumat malam, 22 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lingkar Selatan RT 012 Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka serta rumah tempat tinggalnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu itu dengan berat brutto keseluruhan 3,58 gram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,30 gram, alat isap sabu berupa pirek kaca dan pipet bening, satu unit handphone OPPO Reno 8 warna orange, serta uang tunai sebesar Rp 1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka berikut seluruh barang bukti, kemudian diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar atau perantara narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
Ps Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," ujarnya.
Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : 17 Paket Sabu Gagal Beredar di Pemulutan, Usai Pengedarnya Diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar