Home

Sabtu, 16 Mei 2026

Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar dan 9 Paket Sabu Dari Hasil Penggerebekan di Tanjung Seteko Indralaya


Pengedar sabu bersama 9 paket barang bukti, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui gerak cepat Unit 1, seorang pria berinisial NTO, 39 tahun, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Warga Dusun 2 RT 006 Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir itu, ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 16.10 WIB.

Pengungkapan kasus ini, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit 1 IPDA Wily, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu yang terbagi dalam dua plastik sedang, dengan total berat brutto mencapai 1,40 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip bening kosong dan satu kotak tisu warna hijau yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan status sebagai pengedar sabu atau perantara narkotika.

Polres Ogan Ilir turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan bersih dari narkotika. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Penggerebekan di Tanjung Seteko Indralaya, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar dan 9 Paket Sabu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar