Home

Kamis, 28 Mei 2026

Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel di Tanjung Raja Ogan Ilir, 2 Tersangka dan 31,83 Gram Sabu Diamankan

Dua tersangka bersama barang bukti narkotika, diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Sumber : sumeks.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel), kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan ini melalui operasi undercover buy yang dilakukan Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam, 26 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik membekuk dua tersangka dengan pembagian peran yang terstruktur dan terencana.

Tersangka berinisial AC, 34 tahun, berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sementara tersangka A, 34 tahun, bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP C.S. Panjaitan, bersama Kanit 1, AKP Najamudin, Panit 1 IPTU Joeharmen, dan Panit 2 Ipda Agung.

Kedua tersangka diamankan saat proses serah terima narkotika berlangsung di lokasi.

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

"Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung Nurussa’adah," ujarnya.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap.

Satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran.

Setelah menyatakan uang aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu.

Saat bungkusan berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.

Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka berdomisili di jalan yang sama, yakni Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan dan kerja sama yang telah terbangun sebelumnya dalam aktivitas distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel di Tanjung Raja Ogan Ilir, 2 Tersangka & 31,83 Gram Sabu Diamankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar