Home

Rabu, 17 Juni 2026

2 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Ogan Ilir Dilimpahkan ke Kejaksaan


OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Sat Res PPA PPO) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak.

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit Idik II Anak Sat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir melaksanakan penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti atau Tahap 2 (P-21) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/157/IV/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tanggal 15 April 2026 terkait perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses Tahap 2 dilakukan setelah penyidik menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-998/L.6.24/Eoh.1/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam pelaksanaan Tahap 2 tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial F dan R kepada Jaksa Penuntut Umum. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Res PPA PPO Polres Ogan Ilir, IPTU Tri Nensy Nirmalasary, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam masa depan generasi muda.

“Setiap perkara yang menyangkut perlindungan anak menjadi perhatian serius kami. Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas  Nensy.

Ia menambahkan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, pihak kepolisian akan terus mengedepankan penegakan hukum secara maksimal terhadap setiap bentuk kejahatan yang menyasar anak.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap 2, proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap proses hukum berjalan lancar sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana terhadap anak. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Ogan Ilir Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar