Home

Minggu, 07 Juni 2026

Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curas Sadis di Jalintim, Tiga Rekannya Masih Buron

Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curas Sadis di Jalintim, Tiga Rekannya Masih Buron. (Sumber : palpos.co)

OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Seorang pelaku bernama April 27 tahun berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir sementara Tiga rekannya masih dalam pengejaran polisi.

Dirinya ditangkap polisi diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengguna Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Indralaya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Resmob Macan OI, Polsek Pemulutan dan Polsek Indralaya pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Tol Keramasan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku diduga akan kembali beraksi.

Menurut Kapolres, kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterima Polres Ogan Ilir pada akhir Mei 2026 lalu.

Kedua laporan tersebut menyangkut aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya di wilayah Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Peristiwa pertama dialami korban M. Radit Fikran 19 tahun, seorang pelajar yang menjadi sasaran begal saat melintas bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat berada di sekitar lokasi kejadian pada dini hari, korban dipepet tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.

"Salah seorang pelaku kemudian mematikan kontak motor korban dan merampas kuncinya. Saat korban berusaha melarikan diri dengan mendorong motornya, pelaku lainnya turun sambil mengacungkan parang dan mengancam korban dengan kalimat, “Ku tujah kau. Karena ketakutan, korban bersama temannya turun dari motor dan para pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Palembang," kata Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo saat rilis kasus di Aula Mapolres Ogan Ilir, Jumat (5/6/2026).

Kasus kedua menimpa Yopi Juniardi 37 tahun, seorang karyawan swasta yang baru pulang kerja dari kawasan Kenten menuju rumah orang tuanya.

Di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian pertama, korban dikejar dua pelaku yang memutar balik kendaraan mereka sebelum mendekati dan mematikan kontak motor korban.

Menurut Kapolres, korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku berusaha merampas sepeda motornya.

Namun salah seorang pelaku membacok lengan kanan korban, sementara pelaku lainnya mengancam akan menembak menggunakan senjata api.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya melarikan diri dan meminta pertolongan warga di sekitar lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengejar empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Dari pengejaran itu, hanya April yang berhasil diamankan.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya melakukan aksi curas bersama tiga rekannya yang diketahui bernama Riki alias Riski dan Rama. Keduanya kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 sentimeter, satu bilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru navy yang digunakan saat beraksi, sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu helai kaos hitam, serta sepasang spion motor.

“Dua pelaku lain identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” tegasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya yakni maksimal 9 tahun tahun kurungan," ungkap Kapolres. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curas Sadis di Jalintim, Tiga Rekannya Masih Buron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar