Residivis narkoba ditangkap lagi empat hari setelah bebas di Ogan Ilir, Polisi temukan sabu dan senjata api rakitan di rumah residivis Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir ungkap kasus peredaran sabu di Tanjung Raja, Pengedar sabu di Ogan Ilir. (Sumber : palpos.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial U alias OM (52 tahun) yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap di kediamannya di Lingkungan 2 RT 1, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut menarik perhatian karena tersangka diketahui baru menghirup udara bebas selama empat hari setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Namun, ia diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran sabu yang meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Admaja, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Tim yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Maulana Agus Salim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Surya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan warna silver bergagang kayu, dua butir amunisi aktif, satu selongsong peluru, dua korek api yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap sabu, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta uang tunai sebesar Rp1.283 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Temuan senjata api rakitan beserta amunisinya membuat kasus ini semakin serius.
Polisi kini tidak hanya mendalami dugaan peredaran narkotika, tetapi juga menelusuri asal-usul kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api yang ditemukan,” kata Mansyur.
Atas perbuatannya, U alias OM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : ResidiviResidivis Baru Emps Baru Empat Hari Bebas Kembali Ditangkap, Simpan Sabu dan Senpi Rakitan di Rumahnya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar