Alamsyah, mantan Kepala Desa Permata Baru menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (9/7/2026) siang. Dia divonis penjara dua tahun empat bulan. (Sumber : tribunsumsel.com)
OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Alamsyah, mantan Kepala Desa Permata Baru, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (9/7/2026) siang.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Masriati, Alamsyah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Hal ini sesuai dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alamsyah dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan," tegas hakim yang disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/7/2026).
Selain pidana penjara, Alamsyah juga didenda sebesar Rp50 juta.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," titah hakim.
Kemudian, pidana tambahan bagi Alamsyah berupa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar sebesar Rp388 juta.
Nominal uang tersebut merupakan besaran korupsi DD Permata Baru tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Plus denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan dan apabila tidak membayar denda Rp388 juta, diganti dengan satu tahun tiga bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir," kata Tim JPU dipimpin Paul Sinulingga. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Permata Baru Ogan Ilir Divonis 2 Tahun Penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar