Sempat menjadi DPO, tersangka pembobolan sebuah toko di Kelurahan Timbangan Indralaya, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Sumber : sumeks.co)
OGAN ILIR, - Dikutip dari sumeks.co , Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang DPO kasus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang diamankan berinisial MAIP, 29 tahun, warga Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Sukawinatan, Kota Palembang, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rio Pranata Tarigan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka.
Tersangka MAIP diduga terlibat pencurian di sebuah toko di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, pada Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 02.06 WIB.
Korban Trysma Kurniadi, 37 tahun, mendapati pintu belakang toko rusak dan barang-barang hilang berupa uang tunai Rp 1 juta, rokok, serta satu velg racing ring 14.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 4 juta. Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, MAIP kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa jaket hoodie hitam dan satu unit motor Honda Beat hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansyur menambahkan, sebelumnya polisi juga telah mengamankan tersangka lain berinisial AAB, 24 tahun.
"Kini MAIP diamankan di Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.
"Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di sumeks.co dengan judul : DPO Pembobolan Toko di Timbangan Berhasil Dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar