Home

Kamis, 20 Agustus 2026

Polisi Amankan Pemuda di Ogan Ilir yang Bakar 4,5 Hektare Kebun Tebu karena Sakit Hati Tak Diterima Kerja


OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Seorang pemuda berinisial DA (26 tahun) kini harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam hukuman pidana setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Atas perbuatannya, DA dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aksi pembakaran yang dilakukan tersangka menyebabkan lahan perkebunan tebu seluas sekitar 4,5 hektare terbakar.

Kebakaran terjadi di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis milik PT Sinergi Gula Nusantara pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya sebuah video yang merekam aksi pembakaran tersebut.

Video itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Unit Idik 2 Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pelaku yang ternyata merupakan warga Desa Ketiau.

Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, DA akhirnya diamankan di kediamannya.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Idik 2 Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan. (Sumber : palpos.co) @oganilirterkini

Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Terancam Hukuman Penjara, Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Kebun Tebu karena Sakit Hati Tak Diterima Kerj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar