Home

Senin, 31 Agustus 2026

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor di Terminal Tanjung Raja Ogan Ilir


OGAN ILIR, - Seorang pria berinisial OB (37 tahun), warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga di kawasan Terminal Tanjung Raja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka berhasil diamankan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Jumat (28/8/2026), tidak lama setelah polisi menerima laporan dari korban terkait hilangnya sepeda motor Honda Revo warna hitam di depan sebuah salon yang berada di kawasan Terminal Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban diketahui bernama EN (36 tahun). Peristiwa itu bermula saat korban sedang bekerja di salon.

Saat itu, pelaku datang menemui korban untuk mempertanyakan kekurangan uang hasil penjualan telepon genggam miliknya yang sebelumnya dijual kepada korban.

Korban kemudian menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu menanyakan persoalan tersebut kepada orang tuanya.

Tak lama kemudian, pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban. Namun permintaan tersebut tidak diizinkan oleh korban.

Diduga karena merasa kesal, pelaku kemudian nekat mengambil sepeda motor Honda Revo milik korban dengan cara dituntun atau digeret dari lokasi.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, mengatakan berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, petugas akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah orang tuanya.

"Ketika dilakukan penggerebekan, kami mendapati pelaku sedang membongkar bagian bodi sepeda motor yang diduga milik korban dengan menggunakan sejumlah peralatan untuk menghidupkan kendaraan tersebut," katanya.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Tanjung Raja guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, STNK, surat keterangan kredit kendaraan, satu buah kunci motor, dua buah obeng, serta satu buah penjepit motor yang telah dibongkar.

Sondi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan milik korban. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujarnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar