OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , M. Azhari alias Ari (31 tahun) warga Dusun 2 Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, resmi diserahkan penyidik Unit 3 Satres PPA PPO Polres Ogan Ilir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam proses Tahap 2 atau P 21, Rabu (5/8/2026).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Status kelengkapan berkas itu berdasarkan Surat Nomor B-1590/L.6.24/Eoh.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Kasat Reserse PPA dan PPO IPTU Tri Nensy Nirmalasary mengatakan, dalam perkara ini, Ari diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang atas perubahan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nensy.
Ia menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah seluruh hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka proses penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi korban.
Nensy mengatakan tindak pidana yang menyangkut perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
“Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Ari, Tersangka Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Ogan Ilir, Resmi Diserahkan ke Kejari

Tidak ada komentar:
Posting Komentar