Home

Selasa, 01 September 2026

Pelaku Curat di Tanjung Raja Ogan Ilir Ditangkap, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara


OGAN ILIR, - Seorang pria berinisial SK alias Birin (36 tahun), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman penjara.

Penangkapan SK merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam beserta kotaknya yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Dikatakan Sondi, kasus tersebut bermula dari laporan korban Eva Berliana (48 tahun) warga Lingkungan 3 RT 005 Kelurahan Tanjung Raja Utara.

Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street nomor polisi BG 2511 TAE, satu unit handphone Vivo Y02, satu unit handphone Oppo A18 warna hitam, uang tunai Rp300 ribu serta sejumlah rokok.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25,5 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap pelaku. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar