Tersangka saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir
OGAN ILIR, - Seorang pria berinisial BM (36 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 1,37 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik klip, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan terhadap BM dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah lorong jalan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Tanjung Batu yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Tanjung Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh data yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan BM. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta sejumlah tempat tertutup yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,37 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah plastik klip kosong, dompet, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp 290.000, serta satu bilah senjata tajam jenis penusuk dan barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Atas perbuatannya, BM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar