Home

Sabtu, 05 September 2026

Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Pemulutan, 8 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Pelaku saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Polres Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Personel Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan S (60 tahun), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di dalam rumah, dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan serta tempat tertutup lainnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,63 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan 7 plastik klip bening kecil kosong, satu wadah, satu alat hisap sabu atau bong, dua buah pirek kaca, satu sekop plastik warna putih, satu unit telepon seluler merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 230.000.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai prosedur," tegas IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Apriyanti, mengapresiasi kinerja personel Satres Narkoba yang terus melakukan upaya pemberantasan narkotika.

"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Polres Ogan Ilir akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan secara profesional serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika," ujar Kapolres.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pemeriksaan urine, pengiriman barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium, serta pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. oganilirterkini.co.id

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar