OGAN ILIR, - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Dua pelaku berinisial IS (27 tahun) dan I (25 tahun) yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus di lokasi berbeda dalam waktu singkat setelah melancarkan aksinya pada Selasa (22/9/2026).
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasari oleh laporan korban bernama Ariansyah (38 tahun) warga Tanjung Raja Barat.
Rumah korban yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir disatroni maling pada Selasa dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
“Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh tukang bangunan korban yang melihat pintu samping rumah sudah dalam kondisi jebol dan terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah peralatan kerja proyek raib digondol pelaku,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Barang bukti yang hilang meliputi satu unit kompresor Lakoni biru, mesin bor merek Makita dan NRT Pro, serta sebuah mesin serut (sugu) kayu merek Treack. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 6.410.000.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Iptu Ettah Yuliansyah, langsung memimpin penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, sore harinya polisi mengendus keberadaan salah satu pelaku berinisial I (25 tahun) di pinggir jalan lintas Desa Sungai Pinang Nibung, Ogan Ilir.
Anggota Reskrim bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di lapangan. Mendapatkan informasi dari I, Tim Rajawali bergerak menuju Kabupaten tetangga dan berhasil menciduk pelaku kedua, IS (27 tahun), yang sedang berada di sebuah warung di depan SPBU Kayu Agung, OKI.
“Kedua tersangka beserta barang bukti alat-alat bangunan hasil curian saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kapolsek.
Saat ini, pihak penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi-saksi guna menuntaskan berkas perkara. oganilirterkini.co.id
Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar