Home

Sabtu, 03 Oktober 2026

Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gelar Orgen Tunggal Hingga Lewati Batas Waktu, Polisi Turun Tangan

Acara hiburan malam di salah satu desa di Kecamatan Pemulutan Selatan, Jumat (2/10/2026) dini hari. Hiburan tersebut diduga diadakan oleh seorang oknum kepala desa. (Sumber : tribunsumsel.com)

OGAN ILIR, - Dikutip dari tribunsumsel.com , Oknum kepala desa di Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga mengadakan hiburan malam melewati batas yang ditentukan.

Dari informasi beredar dan kini viral, Kepala desa berinisial SU itu disebut mengadakan hiburan orgen tunggal mulai Kamis (1/10/2026) malam hingga Jumat (2/10/2026) dini hari.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, mengatakan, polisi sebelumnya telah gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2012.

Yang mana pelaksanaan hiburan malam baik itu orgen tunggal, orkes, ataupun band hanya sampai pukul 00.00 WIB.

"Ternyata ada kades yang melanggar. Hiburan tersebut tidak ada izin dari polisi," kata Mansyur, Jumat (2/10/2026).

Kemudian dasar hukum lainnya tertuang pada KUHP baru di Pasal 274 poin pertama.

"Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp 10 juta," terang Mansyur.

Ia mengaku telah menghubungi SU via telepon, namun tak direspons.

Rencananya, polisi akan mendatangi kediaman SU untuk meminta penjelasan terkait hiburan malam tanpa izin.

"Kami sampaikan, sebagai pejabat aparatur desa, harusnya mendukung Perda Ogan Ilir. Jangan memberikan contoh yang tidak baik. Ini berdampak ke kecamatan lain yang kadesnya mendukung Perda tersebut," ujar Mansyur.

Sementara SU saat dihubungi via telepon, juga tak merespons.

Ponsel kepala desa tersebut aktif, namun tak membalas pertanyaan wartawan. oganilirterkini.co.id

Artikel ini telah tayang di tribunsumsel.com dengan judul : Oknum Kades di Ogan Ilir Diduga Gelar Organ Tunggal Hingga Lewati Batas Waktu, Polisi Turun Tangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar