OGAN ILIR, - Dikutip dari palpos.co , Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil diungkap.
Dua pelaku berinisial IM (21 tahun) dan M (19 tahun) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 477 huruf F dan G KUHP dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini dilajukan jajaran Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.
Korbannya seorang pelajar putri, Khanza Tiendri (17 tahun), dimanabpada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu korban tengah berada di Rumah Makan Seblak Puncak, Kelurahan Tanjung Raja Timur.
Namun saat hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat Street warna silver miliknya senilai Rp21 juta telah hilang dari area parkir.
Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, beserta jajaran melakukan upaya pengejaran.
Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas bergerak ke wilayah OKI dan berhasil meringkus salah satu tersangka di kediamannya. Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.
Dalam proses interogasi, IM dan M tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi yang telah dimodifikasi menjadi alat tajam serta kunci pas ukuran 8 yang digunakan untuk membobol sepeda motor korban.
Saat ini, tersangka IM ditahan di Polsek Tanjung Raja dan masih dalam pengembangan terkait empat laporan lainnya.
Sementara tersangka M diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, memilih lokasi yang mudah diawasi, serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan,” ujar AKBP Rizka. oganilirterkini.co.id
Artikel ini telah tayang di palpos.co dengan judul : Terancam penjara 7 Tahun, Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanjung Raja Ogan Ilir

Tidak ada komentar:
Posting Komentar