Home

Minggu, 26 Mei 2019

November Mendatang Pemkab Ogan Ilir Bakal Gelar Itsbat Nikah

Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Ilir, Akhmad Lutfi


INDRALAYA, - Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ogan Ilir pada bulan November 2019 mendatang bakal menggelar kembali Itsbat Nikah. Hal ini dikatakan oleh Kadindukcapil Ogan Ilir Akhmad Lutfi kepada media ini Rabu (22/5/19).

Dikatakan Lutfi, bagi masyarakat yang ingin mengikuti itsbat nikah silahkan daftar lansung ke kantor Disdukcapil Ogan Ilir atau bagi masyarakat yang daerahnya jauh silahkan mendaftar melalui pemerintah setempat atau kepada kepala desanya.

Dia menambahkan pada gelaran Itsbat nikah yang kedua digelar pada Maret 2019 kemarin masih ada pendaftar yang belum di-Itsbatnikahkan. untuk itu bagi sudah mendaftar dan belum melakukan Itsbat nikah, silahkan lengkapi berkas yang sudah dimasukkan ke kantor Dinas Dukcapil Ogan Ilir.

“Kepada masyarakat yang ingin mengikuti Itsbat nikah, silahkan daftar di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir”, ujar Lutfi.

Dari data yang berhasil dihimpun, pada tahap awal pelaksanaan Itsbat nikah tahun 2018 lalu, Kabupaten Ogan Ilir sudah melaksanakan program itsbat nikah sebanyak 300 pasangan suami istri, sementara pendaftar sebanyak 900 pasangan, dengan demikian masih ada 600 pasang lagi yang belum dlaksanakan itsbat nikah.

Sementara pada tahap kedua yaitu pada Maret 2019 lalu juga dilangsungkan program itsbat nikah terhadap 300 pasangan lagi dan sisanya 300 pasangan ditambah peserta yang baru daftar.

Melihat banyaknya peserta yang mendaftar, sementara dari anggaran untuk Isbat nikah tidak bisa menuntaskan dari semua peserta yang mendaftar. Untuk itu program ini akan terus dilaksanakan kedepan dan berharap tuntas pada tahun 2021 mendatang.

Pada program Itsbat nikah ini pihak Disdukcapil Ogan Ilir membantu, menjembatani dan bekerjasama dengan Kenmenag Ogan Ilir dan Pengadilan Agama (PA) Kayuagung menggelar program Itsbat nikah yang bertujuan agar pasangan suami istri yang sudah menikah dan belum terdaftar di Kementrian Agama, Pengadilan Agama dan juga belum memiliki buku nikah, dengan mengikuti program itsbat nikah ini akan mendapatkan buku nikah secara gratis, bahkan mendapat souvenir dari Bupati. (Sumber : Swarna News) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar