Home

Minggu, 02 Juni 2019

Diduga Rekayasa Penangkapan Narkoba, Oknum Polisi Ogan Ilir Dilaporkan Ke Propam Polda

Foto : M. Masagus (23) saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. Kamis (23/5/19)

INDRALAYA, – Masih ingat beberapa waktu lalu penangkapan M. Masagus yang berlangsung Kamis malam (17/1/19) sekitar pukul 22.00 WIB di area SPBU Romi Herton, diberitakan pada waktu itu Petugas tengah mencurigai tersangka salah satu pelaku narkoba. Lalu ketika dilakukan penggeledahan dijaketnya, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 butir ekstasi.

“Dari 19 butir ekstasi terdiri dari 13 butir warna kuning bentuk minion. Dengan berat 4,01 gram, 3 butir warna pink bentuk kotak berat 2,01 gram. Dan 3 butir narkotika warna orange bentuk diamond berat 2,01 gram", terang AKP Zainalsyah.

Dalam Kasus ini, Penasehat Hukum terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis Pil Ekstasi, menyatakan penangkapan terhadap kliennya bernama M. Masagus Ahadi (23), warga Perumahan Talang Kelapa Kecamatan Alang–Alang Lebar Palembang oleh jajaran Satnarkoba Polres Ogan Ilir adalah murni rekayasa oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Ogan Ilir, hal ini dikatakan Abdul Rahman SH selaku Penasehat Hukum terdakwa usai sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (23/5/19) sore.

Menurut Abdul Rahman, "Kliennya yang merupakan Hafiz Quran tidak pernah sama sekali menggunakan Narkoba. Barang bukti yang ditemukan di dalam jaket terdakwa saat penangkapan bukan milik terdakwa. Saat diperiksa di Polres Ogan Ilir, terdakwa dipaksa untuk mengakui, begitu juga dalam pemeriksaan jaksa, klien kami tidak mengakui kepemilikan barang bukti Narkoba tersebut”, jelas pengacara ini.

Penasehat Hukum terdakwa menduga barang bukti tersebut sengaja dimasukan seseorang bernama Dita, yang sebelumnya berada dalam mobil dengan terdakwa. “Terdakwa berangkat dari Palembang menuju Indralaya Ogan Ilir ini atas permintaan Dita. Dita ini temannya rekan sekolah terdakwa saat SMA. Namun beberapa saat belum ditangkap, Dita keluar dari mobil dengan alasan membeli pembalut, sedangkan terdakwa dikasih uang Rp.100.000 oleh Dita untuk mengisi minyak di SPBU Romi Herton di Indralaya Utara”, bebernya.

Saat berada di SPBU inilah, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir langsung menggeledah mobil terdakwa dan langsung mencari jaket milik terdakwa yang sebelumnya diduga ditaruh barang bukti Narkoba sebanyak 19 butir.

“Kami mempunyai bukti percakapan via whatsapp antara oknun polisi berinisial "J" dengan Dita. Dalam percakapan ini semua rekayasa untuk penangkapan ini sudah diatur. Kami juga sudah melaporkan oknum polisi ini ke Propam Polda Sumsel dengan laporan bernomor : B/1967/N/YAN.3.5/2019/Bidpropam, dimana yang melapor adalah Tria Novita, saudara perempuan kandung klien kami”, tandasnya.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono SH, dengan anggota Resa Oktarini SH, Irma Nasution SH. Dihadapan majelis hakim, terdakwa juga membantah semua hasil pemeriksaan di Mapolres Ogan Ilir, begitu juga hasil tes urine. Sidang dilanjutkan pada 13 Juni 2019 mendatang. (Sumber : jodanews.com) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar