Home

Minggu, 09 Februari 2020

Pasangan Pasutri Lintas Kabupaten Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir


INDRALAYA, - Pasangan suami istri "AIP" dan "S" adalah pasangan yang sering melakukan tindak pidana penggelapan lintas Kabupaten ini terbukti ada lima kasus dengan modus operasi meminjam kendaraan dengan orang lain dengan alasan untuk mengambil uang dan membeli rokok. Adapun lima kasus yang ada seperti di Polresta Palembang, di OKUT, di Pali ada 2 kasus dan 1 kasus di Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP. Malik Fahrin saat dikonfirmasi mengatakan, "Saya luruskan dahulu ini bukan kasus penipuan tapi ini kasus penggelapan berawal pada hari Sabtu (25/1/20) di bulan Januari 2020 sekitar jam 11.00 WIB kami mendapatkan laporan dari seorang warga, yang mana warga tersebut melaporkan motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal dengan modus operandi dengan meminjam".

"Antara korban dan tersangka AIP ini sebenarnya tidak saling kenal, hanya saja pada saat itu korban berada disalah satu hotel di Tanjung Raja kemudian tersangka menginap di hotel tersebut kemudian tersangka dengan modusnya berpura-pura meminjam sepeda motor untuk dibawah ke ATM mengambil uang".

"Tetapi ditunggu sekian lama ternyata tak kunjung kembali terjadilah tindak pidana penggelapan, berawal dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi olah TKP kita melakukan penyelidikan tentang identitas tersangka maupun keberadaannya. Dan alhamdulilah berhasil kita tangkap disalah satu hotel di Tanjung Raja tersebut".

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan ditemukan lah barang bukti sabu dan sekarang diproses terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Dari keterangan tersangka dan hasil kordinasi dengan jajaran samping bahwa pelaku ini pemain lintas Kabupaten yang mana dari hasil keterangan tersangka maupun hasil kroscek pada jajaran satuan, tersangka ini pernah melakukan dan ada laporannya di Polresta Palembang satu perkara, kemudian di OKU satu perkara, di Pali ada dua perkara dan di Ogan Ilir ini satu perkara semuanya motor dan ada satu mobil dengan modus yang sama pura-pura meminjam".

"Sampai saat ini sudah kita kembangkan dan kemana larinya barang tentu kami lacak, untuk penadahnya sementara belum bisa kami sampaikan karna masih dalam proses penyelidikan kami keberadaanya. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP atau tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara".

Adapun identitas tersangka AIP ini merupakan salah satu warga Kecamatan Kalidoni Palembang.

Menurut keterangan tersangka AIP saat mengakui motor yang dipinjam tersebut digadaikan, semua motor 3 unit dan mobil 1 unit akan diambilnya di jalan lingkar, semua barang hasil curian tersebut diakuinya untuk makan sehari-hari. (Sumber : kritissumsel.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar