Home

Senin, 20 April 2020

3 Pelaku Curas Tebar Paku di Jalan Raya Menyerah Ditangan Polres Ogan Ilir


INDRALAYA, - Jajaran personil Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus tebar paku di jalan raya.

3 orang pelaku tersebut yakni Mustardi (36th), Abu Daud (22th) yang merupakan warga Desa Sukaraja Kecamatan Indralaya Selatan, dan Akbar (19th) warga Desa Ulak Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiganya diamankan petugas pada Sabtu (18/4/20) dinihari di Jalan Lintas Timur Indralaya-Kayuagung tepatnya di Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah mengatakan, "Ketiganya kita amankan saat menjalankan aksi curas terhadap Syafriwandi (55th) yang merupakan sopir truk ekspedisi. Ketiganya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panas karena berusaha melawan saat dilakukan penyergapan", ujarnya.

AKP Helmi Ardiansyah menambahkan, "Dari ketiganya, kita amankan barang bukti berupa handphone hasil rampasan milik korban Syafriwandi, 4 senjata tajam jenis parang dan pisau, 2 buah potongan besi paku (ranjau), 2 buah potongan besi paku payung sepanjang 70 cm, serta 1 unit motor jenis Yamaha Fiz R".

"Selanjutnya barang bukti dan ketiga pelaku ini kita amankan di Mapolsek Indralaya, dan ketiganya juga dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara", tegas Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah. @oganilirterkini

www.oganilirterkini.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar