Home

Senin, 06 April 2020

63 Napi di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Langsung Bebas Dampak Corona


INDRALAYA, - Sebanyak 63 Narapidana (Warga Binaan) yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir langsung dinyatakan bebas.

Hal tersebut karena mendapat asimilasi, pencegahan Virus Corona atau Covid-19 yang santer saat ini beredar.

Pemberian remisi tersebut disebabkan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.

Sejak diterbitkan pada 1 April 2020, Lapas Tanjung Raja langsung memeriksa warga binaan yang memasuki syarat.

"Mereka yang dibebaskan, sudah harus sudah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman, atau menjalani masa tahanan 2/3 hingga Desember 2020", ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ramdani Boy Jumat (3/4/20) malam.

Ia mengatakan, "Pada Kamis (2/4/20) sudah ada 21 orang yang dinyatakan bebas. Sementara Jumat, sudah ada 42 orang yang dibebaskan. Sehingga total sudah 63 orang", tuturnya.

Aturan ini, katanya sebagai langkah dan antisipasi pemerintah mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan. Sehingga, peluang untuk penularan diupayakan minimal dalam penjara.

"Apalagi, saat ini kita mencapai 920 orang. Jadi sudah over capacity", jelasnya. (Sumber : tribunsumsel.com) @oganilirterkini

https://sumsel.tribunnews.com/2020/04/03/63-napi-di-lapas-tanjung-raja-ogan-ilir-langsung-bebas-dampak-corona

Tidak ada komentar:

Posting Komentar