Home

Jumat, 03 April 2020

RESMI ! Kabupaten Ogan Ilir Sementara Waktu Tidak Menyelenggarakan Sholat Jumat di Masjid

Foto : Surat edaran atau surat himbauan

INDRALAYA, - Setelah mimin mengkonfirmasi kebenaran himbauan tentang "sementara waktu tidak menyelenggarakan sholat jumat di masjid" yang telah beredar luas selama 2 hari terakhir di Kabupaten Ogan Ilir kepada pihak Polres Ogan Ilir, dengan ini menyatakan bahwa :

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Bupati Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Komandan Kodim 0402 OI-OKI, Ketua Umum MUI Ogan Ilir, dan Ketua Umum DMI Ogan Ilir adalah benar.

Untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan sholat jumat di masjid bagi kaum muslimin, dan mengganti sholat jumat dengan sholat zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir serta doa.

Adzan akan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu sholat.

Surat edaran atau surat himbauan ini berlaku untuk di Kabupuaten Ogan Ilir !

@oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar