Home

Selasa, 07 April 2020

Rumahkan 803 Badan Ad Hoc Pilkada 2020, KPUD Ogan Ilir Berharap Tahapan Dilanjutkan Akhir Tahun


INDRALAYA, - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir terpaksa menunda pelaksanaan tahapan Pilkada 2020, akibat keputusan bersama yang yelah diteken beberapa waktu lalu.

Mereka berharap, agar pelaksanaan Pilkada 2020 nanti akan diteruskan kembali pada akhir tahun mendatang.

Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati mengatakan bahwa pihaknya menilai jika Pilkada 2020 sebaiknya dilakukan pada sekitaran Desember 2020, seperti salah satu wacana di pusat. Sehingga mereka memiliki jeda di tahun 2021, sebagai persiapan menghadapi beberapa agenda di tahun mendatang.

"Sebab setelah itu kita kan punya agenda Pemilu. Seperti Pemilihan Legislatif sampai ke Pemilihan Presiden", ujarnya, Minggu (5/3/20).

Terutama Pemilihan Legislatif (Pileg), pada 2021 rencananya sudah akan dimulai tahapan-tahapan menuju Pileg 2024 yang tentu memakan waktu. Mulai dari pendaftaran, verifikasi Partai Politik sampai ke persiapan Pileg 2024 itu sendiri.

"Tentu akan memakan waktu kan. Tapi kembali lagi, kita tidak tau kapan wabah ini berakhir", ungkapnya.

Memang pihaknya mengikuti segala keputusan, termasuk jika Pilkada Serentak akan kembali digelar 2021, seperti salah satu wacana yang juga dilontarkan di Pusat. Namun jika dilaksanakan pada akhir 2020, tentu akan memiliki keuntungan dari segi waktu.

"Sehingga bisa habis tahun ini, dan bisa melaksanakan agenda lain pada tahun-tahun setelahnya", tambahnya.

Pandemi kali ini memaksa tahapan Pilkada 2020 berubah sebagaimana yang telah direncanakan. Karena bersifat Kahar (Force Majeure), mereka tidak bisa memaksakan kapan bisa melanjutkan lagi tahapan yang tertunda itu.

"Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk menentukan kapan pelaksanaan Pilkada Lanjutan itu", jelasnya.

Sementara itu, KPUD Ogan Ilir telah merumahkan 803 badan ad hoc penyelenggara Pilkada 2020 di Ogan Ilir. Jumlah itu terdiri dari 723 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 80 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Karena dirumahkan, para ad hoc penyelenggara tersebut tidak menerima honor sebagai penyelenggara sampai keputusan lebih lanjut. Kecuali PPK yang dilantik pada akhir Februari lalu, mereka hanya menerima honor 1 bulan karena dilantik sebulan sebelum Corona atau Covid-19 mewabah.

"Tapi hanya satu bulan, setelah itu stop. Dan tentu kalau Pilkada berjalan lagi, mereka akan dipanggil lagi", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

https://palembang.tribunnews.com/2020/04/05/rumahkan-803-badan-ad-hoc-pilkada-2020-kpud-ogan-ilir-berharap-tahapan-dilanjutkan-akhir-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar