Rabu, 29 April 2020
Satu Perusahaan di Ogan Ilir Rumahkan Pekerjanya, Disnakertrans Imbau Perusahaan Penuhi Hak Pekerja
INDRALAYA, - Kendati belum masuk zona merah, Covid-19 mulai terasa dampaknya bagi pekerja di perusahaan yang ada di Ogan Ilir. Dimana, ada 1 perusahaan yang mulai merumahkan pekerjanya akibat wabah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Saili mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari PT Cahaya Adidaya Jaya Sentosa. Dimana perusahaan tersebut telah merumahkan pekerjanya.
"Tapi kita ga mendapat laporan berapa orang pekerjanya yang dirumahkan. Hanya sekedar pemberitahuan kalau pekerjanya dirumahkan", ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/20).
Ia mengatakan, pihaknya sudah sejak awal memberikan atensi kepada perusahaan yang ada di Ogan Ilir untuk memberitau jika ada pekerjanya yang dirumahkan. Sehingga ia bisa memonitor perusahaan mana yang merumahkan pekerja, dan berapa pekerja yang dirumahkan.
"Kita sudah komunikasikan itu, dari sekitar 129 perusahaan yang aktif komunikasinya, baru 1 yang melapor", ungkapnya.
Ditambah lagi, pihaknya juga sudah mengimbau agar hak pekerja yang dirumahkan untuk tetap diperhatikan. Jika memang kondisi sulit, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya.
"Kita mengimbau terutama karyawan-karyawan itu yang memangnya haknya harus dipenuhi, ya dipenuhi. Yang kita khawatirkan THR (Tunjangan Hari Raya) karena dekat lebaran ini. Sebagaimana imbauan Menteri Tenaga Kerja, kalau bisa dicicil atau dibayar bertahap, sesuai kesepakatan", tegasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini
Link sumber :
https://palembang.tribunnews.com/2020/04/27/satu-perusahaan-di-ogan-ilir-rumahkan-pekerjanya-disnakertrans-imbau-perusahaan-penuhi-hak-pekerja
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar