Home

Kamis, 18 Juni 2020

Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polres Ogan Ilir


OGAN ILIR, - Tim Reskrim Polres Ogan Ilir membekuk AS (19) warga Desa Tunas  Aur Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir lantaran nekat menganiaya Mulyadi (28) yang masih tetangganya sendiri.

Tersangka sempat buron dan berhasil dibekuk pada Selasa (16/6/20), di tempat persembunyian di Betung Kabupaten Banyuasin.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik mengatakan pelaku memukul korban dengan menggunakan besi sok sepeda motor sehingga korban terjatuh ke tanah, lalu pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan berkali-kali.

"Pelaku melarikan diri dari desa sampai 4 bulan, lalu pada hari selasa tgl 16 juni 2020 anggota Reskrim Polsek Indralaya mengetahui tempat persebunyian pelaku, lalu anggota Reskrim di pimpin oleh kanit Reskrim IPDA Dedo Afriansa langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan atas kejadian tersebut tersangka langsung diamankan di Polsek guna proses lebih lanjut", ujarnya. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar