Home

Minggu, 07 Juni 2020

RS Diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir Karena Perbuatan Persetubuhan Kepada Anak Dibawah Umur


OGAN ILIR, - RS (19th) terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir lantaran tindakannya yang melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak dibawah umur.

Dimana RS melakukan perbuatannya tersebut kepada NR (13th) dirumah D yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. D sendiri merupakan teman dari pelaku RS.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fajrin mengatakan, "Benar Satreskrim Polres Ogan Ilir pada Kamis (4/6/20) sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengungkap dan menangkap pelaku RS (19th) atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada korban NR (13th) berdasarkan laporan dari orang tua korban yang melapor ke Satreskrim Polres Ogan Ilir", ujarnya.

Untuk TKPnya sendiri Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menjelaskan bahwa RS melakukan perbuatannya di rumah D, yang merupakan temannya sendiri.

"RS melakukan perbuatannya di rumah temannya D yang beralamat di Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (27/5/20) lalu sekira pukul 14.00 WIB", ucapnya.

"Sementara D selaku pemilik rumah pergi keluar meninggalkan korban NR dan pelaku RS berduaan di dalam rumah. Lalu RS mengajak NR untuk masuk ke dalam kamar, namun korban menolak dan kemudian pelaku langsung menarik tangan korban serta membawa korban ke dalam kamar", tambahnya.

Atas perbuatannya itu RS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sumber : Polres Ogan Ilir) @oganilirterkini

Editor : Mimin Ogan Ilir Terkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar