Home

Senin, 15 Juni 2020

Warga Jakarta Ini Diamankan Karena Gelapkan Hasil Kebun Sawit Majikannya di Ogan Ilir

Foto : Tersangka Deni Rahman (38) saat diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, Minggu (14/6/20). (sripoku.com)

OGAN ILIR, - Seorang penjaga kebun DR (38) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Warga Jakarta tersebut dilaporkan ke Polres Ogan Ilir, karena menggelapkan hasil kebun sawit yang seharusnya ia jaga.

Menurut informasi yang didapat, DR awalnya bertugas menjaga kebun milik SH di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Bukannya menjaga amanah, DR malah menjual buah sawit hasil kebun tersebut ke pabrik lain, tanpa melaporkan hasil penjualan tersebut ke pemiliknya.

"Sudah 4 tahun kerja di sana pak. Khilaf, kepepet untuk kebutuhan sehari-hari", ujarnya saat diinterograsi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin didampingi KBO Reskrim Iptu Sondi F mengatakan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dalam rentang dua tahun terakhir.

Si pemilik kebun curiga karena laporan pembukuan dan hasil kebun yang nampak, terkesan janggal.

"Sudah sekian lama diketahui, kemudian dalam pembukuan ini tidak dilaporkan. Jadi korban melaporkan hal ini ke Polres Ogan Ilir", ujarnya, Minggu (14/6/20).

Korban ditaksir menderita kerugian sebesar Rp.150 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pun langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diancam dengan pasal 374 dan atau 372 KHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara", jelasnya. (Sumber : sripoku.com) @oganilirterkini

Link sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar